Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Mobil, Moge, hingga Rumah
Kamis, 24 Maret 2022 - 16:16 WIB
loading...
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah mobil mewah, motor gede, tanah, dan bangunan terkait kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade. FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah mobil mewah, motor gede, tanah, dan bangunan terkait kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading Evotrade. Robot trading ini menggunakan skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita, antara lain 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta PKB , Mini Cooper, Sepeda motor Harley Davidson, Motor Vespa Primavera. Kemudian 6 unit laptop, 5 unit hp, uang tunai 1.150 lembar pecahan SGD1.000 dan 1.000 lembar pecahan Rp100.000.
"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sejumlah barang bukti yang telah disita, antara lain 1 buah Mobil Lexus L570, 1 buah Mobil BMW M5 beserta BPKB, BMW Z4 beserta PKB , Mini Cooper, Sepeda motor Harley Davidson, Motor Vespa Primavera. Kemudian 6 unit laptop, 5 unit hp, uang tunai 1.150 lembar pecahan SGD1.000 dan 1.000 lembar pecahan Rp100.000.
"Kemudian, tanah dan bangunan yang berlokasi di Green Tombro Residence, Malang," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ramadhan menyebut, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening enam tersangka kasus ini dengan nilai total Rp250 miliar.
Lihat Juga :