KPK Sebut Total Aset Koruptor yang Dihibahkan ke-4 Institusi Senilai Rp24,27 M
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:05 WIB
loading...
Saat aset hasil rampasan diserahterimakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menkumham Yasonna H Laoly. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara. Empat institusi itu yakni, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Total aset rampasan dari para koruptor yang dihibahkan ke empat Institusi tersebut senilai Rp24,27 miliar dengan rincian, berupa delapan unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham.
Kemudian, satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar.
Sedangkan Pemerintah Tapanuli Utara, dihibahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap, serah terima aset tersebut dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Serta, dapat meningkatkan sinergisitas antar KPK dengan lembaga negara.
Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Total aset rampasan dari para koruptor yang dihibahkan ke empat Institusi tersebut senilai Rp24,27 miliar dengan rincian, berupa delapan unit mobil senilai Rp630 juta kepada Kemenkumham.
Kemudian, satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp574 juta diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN. Sementara kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan, KPK menyerahkan aset berupa empat bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp16,23 miliar.
Sedangkan Pemerintah Tapanuli Utara, dihibahkan aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp6,83 miliar.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap, serah terima aset tersebut dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Serta, dapat meningkatkan sinergisitas antar KPK dengan lembaga negara.
Lihat Juga :