Mobil dan Tanah Koruptor Dihibahkan ke Kemenkumham, BPN, hingga Pemda

Kamis, 24 Maret 2022 - 11:25 WIB
loading...
Mobil dan Tanah Koruptor...
Mobil milik koruptor Fuad Amin Imron yang disita KPK. Aset rampasan ini dihibahkan ke institusi pemerintah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan aset barang rampasan milik terpidana kasus korupsi ke Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemkab Bangkalan, dan Tapanuli Utara. Barang rampasan berupa mobil, tanah beserta bangunannya itu berasal dari terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazarudin.

"Hari ini diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN RI, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menerima hibah. Yasonna mengaku bahwa Kemenkumham mendapat hibah berupa mobil. "Kita mendapatkan mobil," kata Yasonna di Gedung KPK, Jakarta Selatan.



Sedangkan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyebut bahwa instansinya mendapatkan sebuah tanah dan gedung. Namun demikian, dia mengaku belum mengetahui lokasinya. "Intinya adalah ini bagian dari proses pengadilan dan aset itu sudah dirampas, artinya sudah inkrah," katanya.

Menurut Sofyan, penyerahan aset ini merupakan bagian dari penyelamatan aset negara hasil tindak pidana korupsi. Dia mendukung penuh penyerahan aset ini agar pemulihan aset dari tindakan korupsi bisa dimaksimalkan dengan baik.

"Menerima aset tersebut dan dalam rangka ingin mendukung KPK untuk terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pemberantasan korupsi," katanya.

Baca juga: KPK Sita Rp10 Miliar Aset Bupati Banjarnegara terkait Pencucian Uang
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)