Penyuap Bupati Penajam Paser Utara Segera Disidang di PN Samarinda

Kamis, 24 Maret 2022 - 09:54 WIB
loading...
Penyuap Bupati Penajam...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ahmad Zuhdi. Ahmad Zuhdi merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masud (AGM). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk tersangka Ahmad Zuhdi. Ahmad Zuhdi merupakan tersangka penyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Bahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Ahmad Zuhdi ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Ahmad Zuhdi akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Baca juga: KPK Ngaku Sudah Kantongi Laporan Dugaan Korupsi Kakak Bupati Penajam Paser Utara

"Jaksa Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).

Setelah surat dakwaan tersebut dilimpahkan, kata Ali, maka status penahanan terhadap Ahmad Zuhdi menjadi kewenangan pengadilan. Namun demikian, lanjutnya, Ahmad Zuhdi untuk saat ini masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Selanjutnya tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Baca juga: 4 Fakta Nur Afifah Balqis, Politikus 24 Tahun yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Penajam Paser Utara

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Berita Terkini
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved