Jampidsus: Ada Pergeseran Paradigma Penanganan Korupsi
Rabu, 23 Maret 2022 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Penanganan perkara korupsi dilaksanakan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. Hal itu bertujuan tidak hanya pada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
"Selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," jelasnya.
Tidak hanya itu, kejaksaan secara konsisten juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
"Selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," jelasnya.
Tidak hanya itu, kejaksaan secara konsisten juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :