Jampidsus: Ada Pergeseran Paradigma Penanganan Korupsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ) Febrie Adriansyah menyebut telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya menggunakan paradigma represif, saat ini menjadi preventif.
Paradigma itu berubah karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum namun untuk memastikan suatu wilayah bebas dari korupsi.
“Serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Febrie dalam rapat bersama DPR, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Karier Moncer, Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
Dia menyebut salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Satuan hadir agar memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Penanganan perkara korupsi dilaksanakan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. Hal itu bertujuan tidak hanya pada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
"Selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," jelasnya.
Tidak hanya itu, kejaksaan secara konsisten juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Paradigma itu berubah karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum namun untuk memastikan suatu wilayah bebas dari korupsi.
“Serta bagaimana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan dengan menggunakan metode follow the money guna memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penyelamatan keuangan negara,” kata Febrie dalam rapat bersama DPR, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Karier Moncer, Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
Dia menyebut salah satu upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK). Satuan hadir agar memiliki impact yang besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Penanganan perkara korupsi dilaksanakan tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi. Hal itu bertujuan tidak hanya pada subyek hukum orang perseorangan akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
"Selain untuk memunculkan efek penjeraan tetapi juga akan menghasilkan pendapatan negara, karena korporasi sebagai pelaku tindak pidana akan dihukum untuk membayar denda," jelasnya.
Tidak hanya itu, kejaksaan secara konsisten juga menerapkan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) selain untuk efek penjeraan, juga sebagai upaya untuk penyelamatan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Optimalisasi asset recovery sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara," pungkasnya.
(muh)