Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:30 WIB
loading...
A A A
Respons positif disampaikan sejumlah ormas atas sikap pemerintah ini. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan langkah pemerintah menunda pembahasan sejalan dengan aspirasi yang disampaikan ormas ini atas RUU kontroversial tersebut. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan pemerintah menunda pembahasan,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti kepada KORAN SINDO kemarin.

Bahkan, PP Muhammadiyah meminta DPR menghentikan proses pembahasan di tengah maraknya penolakan atas substansi RUU tersebut. “Seharusnya pembahasan dihentikan sesuai aspirasi terbesar umat Islam dan masyarakat serta pemerintah,” ujarnya. (Baca juga: Polemik RUU HIP, PBNU: Pancasila Sudah Final)

Salah satu muatan RUU yang ditolak keras adalah Pasal 7 mengenai ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang dikristalisasi ke dalam ekasila. Trisila yang diperas menjadi ekasila dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. Pasal tersebut dinilai akan melumpuhkan eksistensi sila 1 Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan draf RUU HIP tertanggal 20 April 2020, trisila dan ekasila diatur melalui Pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyatakan ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Pada ayat (2), trisila dikristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Selain itu, draf RUU ini ditolak karena tidak memasukkan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 menjadi bagian konsiderans.

MUI, melalui maklumatnya, menilai upaya memeras Pancasila menjadi trisila lalu menjadi ekasila, yakni gotong-royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Lebih dari itu, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Baca juga: Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun)

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui pernyataan sikap, kemarin menyatakan Pancasila sebagai kesepakatan final yang tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945. “RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali,” demikian pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Aqil Siradj dan Sekretaris Jenderal A Helmy Faishal Zaini.

PBNU menegaskan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila ke dalam undang-undang khusus seperti RUU HIP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
BPIP Ajukan Tambahan...
BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
BPIP: Gencatan Senjata...
BPIP: Gencatan Senjata Amerika–Iran Harus Jadi Momentum Penyelesaian Konflik
Jazuli: RUU BPIP Momentum...
Jazuli: RUU BPIP Momentum Revitalisasi Pancasila di Tengah Turbulensi Dunia
Tok! RUU BPIP Disahkan...
Tok! RUU BPIP Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Kunjungi PLBN Sota,...
Kunjungi PLBN Sota, BPIP: Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Papua
Kunjungi Papua, Kepala...
Kunjungi Papua, Kepala BPIP: Hadirkan Pancasila dengan Pendekatan Afektif-Partisipatif
Rekomendasi
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Tuchel Kritik FIFA,...
Tuchel Kritik FIFA, Timnas Inggris Dipaksa Lawan Meksiko dalam Kondisi Tak Menguntungkan
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Berita Terkini
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved