Gelombang Protes Mengalir, Pemerintah Tepat Tunda RUU HIP
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
Respons positif disampaikan sejumlah ormas atas sikap pemerintah ini. Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan langkah pemerintah menunda pembahasan sejalan dengan aspirasi yang disampaikan ormas ini atas RUU kontroversial tersebut. “Kami mengapresiasi dan menyambut baik putusan pemerintah menunda pembahasan,” ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu,ti kepada KORAN SINDO kemarin.
Bahkan, PP Muhammadiyah meminta DPR menghentikan proses pembahasan di tengah maraknya penolakan atas substansi RUU tersebut. “Seharusnya pembahasan dihentikan sesuai aspirasi terbesar umat Islam dan masyarakat serta pemerintah,” ujarnya. (Baca juga: Polemik RUU HIP, PBNU: Pancasila Sudah Final)
Salah satu muatan RUU yang ditolak keras adalah Pasal 7 mengenai ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang dikristalisasi ke dalam ekasila. Trisila yang diperas menjadi ekasila dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. Pasal tersebut dinilai akan melumpuhkan eksistensi sila 1 Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan draf RUU HIP tertanggal 20 April 2020, trisila dan ekasila diatur melalui Pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyatakan ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Pada ayat (2), trisila dikristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Selain itu, draf RUU ini ditolak karena tidak memasukkan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 menjadi bagian konsiderans.
MUI, melalui maklumatnya, menilai upaya memeras Pancasila menjadi trisila lalu menjadi ekasila, yakni gotong-royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Lebih dari itu, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Baca juga: Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui pernyataan sikap, kemarin menyatakan Pancasila sebagai kesepakatan final yang tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945. “RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali,” demikian pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Aqil Siradj dan Sekretaris Jenderal A Helmy Faishal Zaini.
PBNU menegaskan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila ke dalam undang-undang khusus seperti RUU HIP.
Bahkan, PP Muhammadiyah meminta DPR menghentikan proses pembahasan di tengah maraknya penolakan atas substansi RUU tersebut. “Seharusnya pembahasan dihentikan sesuai aspirasi terbesar umat Islam dan masyarakat serta pemerintah,” ujarnya. (Baca juga: Polemik RUU HIP, PBNU: Pancasila Sudah Final)
Salah satu muatan RUU yang ditolak keras adalah Pasal 7 mengenai ciri pokok Pancasila sebagai trisila yang dikristalisasi ke dalam ekasila. Trisila yang diperas menjadi ekasila dinilai sebagai upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila. Pasal tersebut dinilai akan melumpuhkan eksistensi sila 1 Pancasila Ketuhanan yang Maha Esa dan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan draf RUU HIP tertanggal 20 April 2020, trisila dan ekasila diatur melalui Pasal 6. Pada ayat (1), RUU itu menyatakan ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Pada ayat (2), trisila dikristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Selain itu, draf RUU ini ditolak karena tidak memasukkan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 menjadi bagian konsiderans.
MUI, melalui maklumatnya, menilai upaya memeras Pancasila menjadi trisila lalu menjadi ekasila, yakni gotong-royong, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri. Lebih dari itu, secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Baca juga: Penusuk Wiranto Dituntut Hukuman 16 Tahun)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), melalui pernyataan sikap, kemarin menyatakan Pancasila sebagai kesepakatan final yang tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada 18 Agustus 1945. “RUU HIP dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali,” demikian pernyataan sikap PBNU yang ditandatangani Ketua Umum PBNU Aqil Siradj dan Sekretaris Jenderal A Helmy Faishal Zaini.
PBNU menegaskan bahwa tidak ada urgensi dan kebutuhan sama sekali untuk memperluas tafsir Pancasila ke dalam undang-undang khusus seperti RUU HIP.
Lihat Juga :