Tak Mungkin Rampung di 2024, PDIP Akan Terus Dukung Pembangunan IKN
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:15 WIB
loading...
Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana pembangunan Ibu Kota Negara (I KN ) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, digadang-gadang tidak akan mudah. Pasalnya, belum mendapatkan investor untuk sumber pendanaan yang pasti selain APBN,
Baca juga: Ambiguitas Kedudukan Pemerintahan Otorita IKN Nusantara
Di sisi lain, pembangunan I KN Nusantara juga harus diteruskan oleh Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Merespons hal ini, PDIP akan terus mendukung mimpi dari para pemimpin bangsa Indonesia sebelumnya untuk memindahkan IKN dari Jakarta.
Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno menyebutkan, dengan sudah dibuatnya Undang-Undang (UU) tentang IKN, maka pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara perlu mendapatkan dukungan rakyat dan semua pihak.
"UU-nya sudah lahir (UU nomor 3/2022), berarti sudah didukung DPR. Tinggal pelaksanaannya saja," ujar Hendrawan, Rabu (23/3/2022).
Ia mengungkapkan, meski pejabat yang menggalang investor untuk IKN Nusantara merupakan pejabat yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024, namun hal tersebut tidak akan mengubah komitmen pemerintah meneruskan pembangunan IKN Nusantara.
"Tak ada kaitannya langsung. Yang penting UU sudah merupakan jaminan, karena sudah disetujui pemerintah dan DPR," pungkas Hendrawan Supratikno.
Baca juga: Ambiguitas Kedudukan Pemerintahan Otorita IKN Nusantara
Di sisi lain, pembangunan I KN Nusantara juga harus diteruskan oleh Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang. Merespons hal ini, PDIP akan terus mendukung mimpi dari para pemimpin bangsa Indonesia sebelumnya untuk memindahkan IKN dari Jakarta.
Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno menyebutkan, dengan sudah dibuatnya Undang-Undang (UU) tentang IKN, maka pelaksanaan pembangunan IKN Nusantara perlu mendapatkan dukungan rakyat dan semua pihak.
"UU-nya sudah lahir (UU nomor 3/2022), berarti sudah didukung DPR. Tinggal pelaksanaannya saja," ujar Hendrawan, Rabu (23/3/2022).
Ia mengungkapkan, meski pejabat yang menggalang investor untuk IKN Nusantara merupakan pejabat yang menyuarakan perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024, namun hal tersebut tidak akan mengubah komitmen pemerintah meneruskan pembangunan IKN Nusantara.
"Tak ada kaitannya langsung. Yang penting UU sudah merupakan jaminan, karena sudah disetujui pemerintah dan DPR," pungkas Hendrawan Supratikno.
(maf)
Lihat Juga :