Kasus Pendeta Saifuddin yang Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus Naik ke Penyidikan
Rabu, 23 Maret 2022 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: GNPF Ulama Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Terkait Penodaan Agama
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Laporak itu tergister dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Awal Mula
Seperti diketahui, pemintaan Saifuddin Ibrahim kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
"Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin (14/3/2022).
Saifuddin juga menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. "Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin," katanya.
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Laporak itu tergister dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 dengan persangkaan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.
Awal Mula
Seperti diketahui, pemintaan Saifuddin Ibrahim kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
"Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Quran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin (14/3/2022).
Saifuddin juga menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. "Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin," katanya.
(abd)
Lihat Juga :