Kemenag Tak Batasi Pengambilan Ongkos Haji
Rabu, 17 Juni 2020 - 07:27 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494/2020 terkait pembatalan haji, juga disebut bahwa setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan nilai manfaatnya akan diberikan penuh kepada calon jamaah paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan kloter pertama haji tahun 2021. “Jadi, misalnya ada kenaikan, ini harus ada proses pembahasan lagi untuk biaya Bipih tahun depan,” papar Arfi.
Dia menambahkan, calon jamaah yang sudah menerima buku manasik tahun ini tidak akan diberikan lagi tahun depan. Pembatalan ini juga membuat jamaah memiliki waktu yang lebih panjang mempelajari manasik hajinya. “Kami juga melakukan bimbingan manasik secara virtual, bukan hanya buku, bisa lewat website Kementerian Agama,” imbuhnya. (Baca juga: Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembilian Dana Haji)
AMPHURI enggan menilai apakah keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang meniadakan pemberangkatan haji 2020 terburu-buru atau tidak. Yang pasti, keputusan itu sudah diambil. Sekjen AMPHURI Firman M Nur mengatakan, setiap kebijakan tentu memiliki implikasinya. "Dari Kemenag tidak timbul kerugian, tapi kami sebagai penyelenggara berbeda, kita ini adalah biro perjalanan haji khusus yang mana jamaahnya haji khusus dapatkan fasilitas khususnya bintang lima," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, sarana akomodasi bintang lima di Arab Saudi menjadi rebutan para jamaahhaji dari seluruh dunia. Maka itu, rata-rata para calon jamaah haji khusus VIP atau kelas bintang lima sudah membayar down payment (DP) sejak September 2019.
"Bahkan DP-nya mendekati 100%. Jadi, kami perlu sekali menggugah hati pemerintah, dalam hal ini AMPHURI meminta sebagai pemerintah juga memberikan solusi dukungan agar pihak-pihak stakeholder yang menerima pembayaran ini, itu adalah dana jamaah juga," katanya. (Lihat videonya: Evakuasi Seorang Remaja di Bombana yang Dililit Ular Berjalan Dramatis)
Dia menambahkan, calon jamaah yang sudah menerima buku manasik tahun ini tidak akan diberikan lagi tahun depan. Pembatalan ini juga membuat jamaah memiliki waktu yang lebih panjang mempelajari manasik hajinya. “Kami juga melakukan bimbingan manasik secara virtual, bukan hanya buku, bisa lewat website Kementerian Agama,” imbuhnya. (Baca juga: Himpuh: Butuh Juknis Mekanisme Pengembilian Dana Haji)
AMPHURI enggan menilai apakah keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang meniadakan pemberangkatan haji 2020 terburu-buru atau tidak. Yang pasti, keputusan itu sudah diambil. Sekjen AMPHURI Firman M Nur mengatakan, setiap kebijakan tentu memiliki implikasinya. "Dari Kemenag tidak timbul kerugian, tapi kami sebagai penyelenggara berbeda, kita ini adalah biro perjalanan haji khusus yang mana jamaahnya haji khusus dapatkan fasilitas khususnya bintang lima," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, sarana akomodasi bintang lima di Arab Saudi menjadi rebutan para jamaahhaji dari seluruh dunia. Maka itu, rata-rata para calon jamaah haji khusus VIP atau kelas bintang lima sudah membayar down payment (DP) sejak September 2019.
"Bahkan DP-nya mendekati 100%. Jadi, kami perlu sekali menggugah hati pemerintah, dalam hal ini AMPHURI meminta sebagai pemerintah juga memberikan solusi dukungan agar pihak-pihak stakeholder yang menerima pembayaran ini, itu adalah dana jamaah juga," katanya. (Lihat videonya: Evakuasi Seorang Remaja di Bombana yang Dililit Ular Berjalan Dramatis)
Lihat Juga :