Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan TNI AD Kolonel (Purn) CW AHT Tak Ditahan

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:42 WIB
loading...
Tersangka Korupsi Dana...
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran. FOTO/MPI/ERFAN MARUF
A A A
JAKARTA - Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP- AD ) 2013-2020. Kejaksaan Agung ( Kejagung ) beralasan tersangka bersikap kooperatif.

"Posisinya di Jakarta, masih kooperatif, kita sudah lakukan pemanggilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Brigjen TNI Edy Imran menjelaskan alasan tidak ditahannya CW. Saat ini masih menunggu surat pemberitahuan dari atasan yang berhak menghukum CW sedang di luar negeri.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Tahan RARL

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri. Sehingga kita tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan," ujarnya.

Kendati demikian, Edy memastikan dalam waktu dekat, JAM-Pidmil segera menahan CW. Pihaknya menargetkan penahanan sementara terhadap CW dilakukan Selasa (29/3/2022) pekan depan. "Jadi saya sampaikan jangan mempersulit persidangan, jangan mempersulit pemeriksaan," katanya.

Untuk diketahui, CW menjadi tersangka kedua dari unsur militer setelah Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD. Tersangka lain adalah Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tabungan Perumahan AD

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Dalam kasus ini, telah diduga melakukan penyimpangan atas Perjanjian Kerja Sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, dan Gandus yang ditaksir membuat kerugian negara mencapai Rp59 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)