Bareskrim Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan
Selasa, 22 Maret 2022 - 18:09 WIB
loading...
Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan (dua dari kanan). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Adapun alasan polisi melakukan itu ada tiga. Pertama, polisi khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi penyidikan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, proses yang diterapkan terhadap Crazy Rich asal Bandung itu telah sesuai dengan KUHAP.
Baca juga: Rizky Billar Kembalikan Uang Rp10 Juta Pemberian Doni Salmanan
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," tutur Reinhard, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun alasan polisi melakukan itu ada tiga. Pertama, polisi khawatir yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan menghalangi penyidikan.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, proses yang diterapkan terhadap Crazy Rich asal Bandung itu telah sesuai dengan KUHAP.
Baca juga: Rizky Billar Kembalikan Uang Rp10 Juta Pemberian Doni Salmanan
"Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," tutur Reinhard, Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya, Doni Salmanan mengajukan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Saat ini Doni sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :