KPU Sebut Persiapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Dimulai Bulan Depan
Senin, 21 Maret 2022 - 19:41 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan waktu bagi partai politik untuk melakukan persiapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Rencananya, persiapan pendaftaran ini dimulai pada awal April 2022. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menyiapkan waktu bagi partai politik untuk melakukan persiapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024. Rencananya, persiapan pendaftaran ini akan dimulai pada awal April 2022.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa persiapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Pasal 7 Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Dalam pasal ini, tahapan persiapan dilakukan 4 bulan sebelum dimulainya hari H pendaftaran parpol dibuka.
"Oleh karena itu, kami ingin mempersiapkan waktunya itu dimulai, start di bulan April," kata Evi dalam uji publik PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Pada masa persiapan pendaftaran ini, sejumlah kegiatan yang dilakukan di antaranya menetapkan keputusan mengenai persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota; mengumumkan persiapan pendaftaran; menyampaikan template pengisian pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik; dan membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu.
Baca juga: DPR Khawatir Jadwal Pemilu 2024 Molor
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa persiapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 ini telah diatur dalam Pasal 7 Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD. Dalam pasal ini, tahapan persiapan dilakukan 4 bulan sebelum dimulainya hari H pendaftaran parpol dibuka.
"Oleh karena itu, kami ingin mempersiapkan waktunya itu dimulai, start di bulan April," kata Evi dalam uji publik PKPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Pada masa persiapan pendaftaran ini, sejumlah kegiatan yang dilakukan di antaranya menetapkan keputusan mengenai persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota; mengumumkan persiapan pendaftaran; menyampaikan template pengisian pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik; dan membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu.
Baca juga: DPR Khawatir Jadwal Pemilu 2024 Molor
Lihat Juga :