Soal PSBB, Politikus PDIP Minta Luhut Cabut Permenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbedaan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona yang dikeluarkan kedua institusi pemerintah memicu polemik.
Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Adapun kebijakan yang saling bertentangan itu, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi.
Permenhub membolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Sementara Permenkes yang mengatur ojek online dalam masa PSBB hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai Permenhub tersebut bertentangan dengan PSBB. "Plt Menhub harus mencabut kebijakan ini," ujar Nabil saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/4/2020).
Untuk itu, politikus PDIP Perjuangan ini meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan kementerian agar tidak saling bertentangan dalam mengeluaran kebijakan di tengah krisis. "Semua negara mengalami krisis, tapi pemimpin besarlah yang akan bisa melewati tantangan hebat," tutur dia.
Gus Nabil sapaan akrabnya mengatakan, pada situasi pandemi ini, Presiden Jokowi sudah membentuk Gugus Tugas untuk melawan dan menangani Covid-19.
Oleh karena itu, kata dia, koordinasi antarkementrian dikomando oleh Presiden. Plt Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dikatakannya harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk merumuskan kebijakan bersama.
"Kita bisa melihat bagaimana Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang pada Pasal 13 ayat (10) huruf a mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak, tidak sinkron dengan Permenhub No 18 /tahun 2020," tandasnya
Presiden Joko Widodo pun diminta turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Adapun kebijakan yang saling bertentangan itu, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi.
Permenhub membolehkan ojek online untuk mengangkut penumpang. Sementara Permenkes yang mengatur ojek online dalam masa PSBB hanya diperbolehkan mengangkut barang.
Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menilai Permenhub tersebut bertentangan dengan PSBB. "Plt Menhub harus mencabut kebijakan ini," ujar Nabil saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/4/2020).
Untuk itu, politikus PDIP Perjuangan ini meminta Presiden Jokowi untuk mengingatkan kementerian agar tidak saling bertentangan dalam mengeluaran kebijakan di tengah krisis. "Semua negara mengalami krisis, tapi pemimpin besarlah yang akan bisa melewati tantangan hebat," tutur dia.
Gus Nabil sapaan akrabnya mengatakan, pada situasi pandemi ini, Presiden Jokowi sudah membentuk Gugus Tugas untuk melawan dan menangani Covid-19.
Oleh karena itu, kata dia, koordinasi antarkementrian dikomando oleh Presiden. Plt Menteri Perhubungan yang saat ini dijabat Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan dikatakannya harus berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan untuk merumuskan kebijakan bersama.
"Kita bisa melihat bagaimana Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang pada Pasal 13 ayat (10) huruf a mengatur bahwa penumpang kendaraan baik umum maupun pribadi harus mengatur jarak, tidak sinkron dengan Permenhub No 18 /tahun 2020," tandasnya
(dam)