Sekjen MUI Tegaskan Tindakan Pendeta Saifuddin Masuk Kriteria Penodaan Agama
Sabtu, 19 Maret 2022 - 09:31 WIB
loading...
A
A
A
Terakhir dia berharap, Pendeta Saifuddin dapat diproses secra hukum karena telah menghina ajaran Islam. "Saifuddin Ibrahim penting dilakukan proses hukum karena menghina ajaran Islam," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
"Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin 14 Maret 2022. Baca juga: Lacak Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Kemlu hingga FBI
Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. "Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Quran viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.
"Kalau perlu Pak Menag, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Ibrahim dikutip dari YouTube pribadinya, Senin 14 Maret 2022. Baca juga: Lacak Saifuddin Ibrahim, Polri Koordinasi dengan Kemlu hingga FBI
Dia turut menyebut, selama ini teroris datang dari pesantren. Menurut dia, tak ada satu pun sekolah Kristen yang menghasilkan teroris. "Kita sadari selama ini semua teroris datangnya itu dari pesantren, tidak ada teroris datang daei sekolah Kristen. Enggak mungkin," ujarnya.
(kri)
Lihat Juga :