Situasi Bangsa Tak Kondusif, PDIP Minta Amendemen Terbatas UUD 1945 Tidak Dilakukan
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:17 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengusulkan agar amendemen UUD 1945 tidak dilakukan pada periode ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengusulkan agar amendemen UUD 1945 yang rencananya mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak dilakukan pada periode ini. Hal ini menyusul ramainya wacana penundaan Pemilu 2024.
"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah, Jumat (18/3/2022).
Basarah, amendemen sebaiknya tidak dilakukan di tengah situasi bangsa yang tidak kondusif. Sebab, hal ini dikhawatirkan hanya menimbulkan saling kecurigaan.
Baca juga: Soal Isu Pemilu 2024 Ditunda, PPP: Tak Ada Wacana Amendemen Konstitusi
"Amendemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujarnya.
Basarah menuturkan, sebelum memulai langkah formil perubahan UUD sebagaimana ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR harus terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif
"Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," kata Basarah, Jumat (18/3/2022).
Basarah, amendemen sebaiknya tidak dilakukan di tengah situasi bangsa yang tidak kondusif. Sebab, hal ini dikhawatirkan hanya menimbulkan saling kecurigaan.
Baca juga: Soal Isu Pemilu 2024 Ditunda, PPP: Tak Ada Wacana Amendemen Konstitusi
"Amendemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu," ujarnya.
Basarah menuturkan, sebelum memulai langkah formil perubahan UUD sebagaimana ketentuan Pasal 37 UUD NRI 1945, MPR harus terlebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif
Lihat Juga :