PPATK Ungkap Rp13,2 Miliar Dana Investasi Ilegal Mengalir ke Pemilik Showroom Mobil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus adanya aliran dana investasi ilegal binary option (binomo) ke pemilik showroom mobil di Indonesia. Tetapi PPATK tak merinci atau menjelaskan secara detail pemilik showroom mobil yang dimaksud.
Selain itu, PPATK juga mencium adanya aliran uang yang mengalir ke pemilik toko arloji. Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, ada aliran uang dugaan investasi ilegal sebesar Rp13,2 miliar ke pemilik showroom mobil. Sedangkan aliran uang untuk pemilik toko arloji, senilai Rp19,4 miliar.
"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Sejalan dengan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Presiden Direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars, Rudy Salim, hari ini. Rudy bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo hingga pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui sempat membeli dua mobil mewah bernilai miliaran rupiah di showroom milik Rudy Salim. Pembelian dua mobil mewah tersebut sempat diunggah di akun YouTube milik Indra Kenz. Mobil mewah yang dibeli Indra dari showroom Rudy Salim yakni bermerek Lamborghini dan Rolls-Royce
Lebih lanjut, dibeberkan Ivan, PPATK juga mengantongi dugaan adanya penyamaran atau pengalihan uang investasi ilegal untuk anak di bawah umur. "Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),’" terang Ivan.
PPATK saat ini masih terus berupaya untuk menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. PPATK bakal menelusuri aliran uang itu hingga ke luar negeri. Diduga, platform investasi ilegal Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia. Ada dugaan aliran uang ke pemilik Binomo senilai 7,9 juta Euro.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 - Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," beber Ivan.
"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali engan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," imbuhnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Pemilik julukan 'Crazy Rich' Medan tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, PPATK juga mencium adanya aliran uang yang mengalir ke pemilik toko arloji. Berdasarkan hasil penelusuran PPATK, ada aliran uang dugaan investasi ilegal sebesar Rp13,2 miliar ke pemilik showroom mobil. Sedangkan aliran uang untuk pemilik toko arloji, senilai Rp19,4 miliar.
"Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp13,2 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka
Sejalan dengan itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Presiden Direktur perusahaan otomotif Prestige Motorcars, Rudy Salim, hari ini. Rudy bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo hingga pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui sempat membeli dua mobil mewah bernilai miliaran rupiah di showroom milik Rudy Salim. Pembelian dua mobil mewah tersebut sempat diunggah di akun YouTube milik Indra Kenz. Mobil mewah yang dibeli Indra dari showroom Rudy Salim yakni bermerek Lamborghini dan Rolls-Royce
Lebih lanjut, dibeberkan Ivan, PPATK juga mengantongi dugaan adanya penyamaran atau pengalihan uang investasi ilegal untuk anak di bawah umur. "Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),’" terang Ivan.
PPATK saat ini masih terus berupaya untuk menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan investasi ilegal. PPATK bakal menelusuri aliran uang itu hingga ke luar negeri. Diduga, platform investasi ilegal Binomo berlokasi di Kepulauan Karibia. Ada dugaan aliran uang ke pemilik Binomo senilai 7,9 juta Euro.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020 - Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," beber Ivan.
"Dana tersebut kemudian ditransfer kembali engan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," imbuhnya.
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Pemilik julukan 'Crazy Rich' Medan tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(muh)