Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kadin, Dorong Seluruh Anggota Miliki Jaminan Sosial
Kamis, 17 Maret 2022 - 13:33 WIB
loading...
A
A
A
"Jaminan sosial ini jantung dari kesejahteraan dan produktivitas dalam hubungan ekonomi, terutama antara pengusaha dan pekerja. Pekerja akan sangat profesional dan produktif bekerja saat dia menyadari dirinya memiliki jaminan sosial. Ini yang Kadin sadari sehingga membangun kemitraan erat dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui MoU ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan dalam Rakernas Ketenagakerjaan ini, Kadin Indonesia menjalankan program prioritas, yakni Rumah Ketenagakerjaan Nasional (RKN) sebagai wadah komunikasi, kolaborasi antara pengusaha, pekerja dan pemerintah terutama terkait kesejahteraan salah satunya melalui pemenuhan hak-hak jaminan sosial.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji yang mendorong Rakernas Ketenagakerjaan ini sebagai sarana sosialisasi sekaligus edukasi di kalangan dunia usaha, utamanya asosiasi dan perusahaan-perusahaan anggota Kadin agar bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami akan mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan kalangan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Harapannya, melalui MoU ini akan cepat terealisasi demi ekosistem ketenagakerjaan yang baik," tuturnya. CM
Lebih lanjut, Arsjad mengatakan dalam Rakernas Ketenagakerjaan ini, Kadin Indonesia menjalankan program prioritas, yakni Rumah Ketenagakerjaan Nasional (RKN) sebagai wadah komunikasi, kolaborasi antara pengusaha, pekerja dan pemerintah terutama terkait kesejahteraan salah satunya melalui pemenuhan hak-hak jaminan sosial.
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji yang mendorong Rakernas Ketenagakerjaan ini sebagai sarana sosialisasi sekaligus edukasi di kalangan dunia usaha, utamanya asosiasi dan perusahaan-perusahaan anggota Kadin agar bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami akan mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan kalangan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Harapannya, melalui MoU ini akan cepat terealisasi demi ekosistem ketenagakerjaan yang baik," tuturnya. CM
(ars)
Lihat Juga :