Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kadin, Dorong Seluruh Anggota Miliki Jaminan Sosial

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:33 WIB
loading...
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan...
BPJamsostek dan Kadin tandatangani Perjanjian Kerja Samayang dilakukan oleh Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sepakat berkolaborasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota Kadin. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara Rakernas Bidang Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Anggoro Eko Cahyo dalam keterangannya kepada pers mengatakan, pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut. “Apresiasi kita berikan kepada Kadin Indonesia, karena hari ini, BPJamsostek dan Kadin berkomitmen, bersama-sama melakukan sinergi yang kesemuanya itu bertujuan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi seluruh anggota Kadin Indonesia,” ujar Anggoro.

Dirinya menjelaskan, beberapa hal yang disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut antara lain mendorong anggota Kadin Indonesia untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJamsostek. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi bersama serta peningkatan kesadaran hukum bagi anggota Kadin Indonesia untuk memenuhi hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program Jamsostek.

“Untuk memudahkan seluruh peserta Kadin menerima informasi dan mengakses layanan, BPJamsostek telah memiliki berbagai inovasi layanan, seperti simplifikasi persyaratan dan prosedur klaim, layanan yang lebih cepat, mudah dan lengkap melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta memperkenalkan wajah baru layanan BPJamsostek melalui perbaikan kantor layanan kami,” tutur Anggoro.

Selanjutnya Arsjad Rasjid mengatakan, jaminan sosial bagi pekerja sangat penting dalam menjalani pekerjaannya. Pasalnya, jaminan sosial ini erat kaitannya dengan kesejahteraan pekerja, baik itu secara jaminan kesehatan saat bekerja maupun jaminan hari tua.

"Jaminan sosial ini jantung dari kesejahteraan dan produktivitas dalam hubungan ekonomi, terutama antara pengusaha dan pekerja. Pekerja akan sangat profesional dan produktif bekerja saat dia menyadari dirinya memiliki jaminan sosial. Ini yang Kadin sadari sehingga membangun kemitraan erat dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui MoU ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan dalam Rakernas Ketenagakerjaan ini, Kadin Indonesia menjalankan program prioritas, yakni Rumah Ketenagakerjaan Nasional (RKN) sebagai wadah komunikasi, kolaborasi antara pengusaha, pekerja dan pemerintah terutama terkait kesejahteraan salah satunya melalui pemenuhan hak-hak jaminan sosial.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji yang mendorong Rakernas Ketenagakerjaan ini sebagai sarana sosialisasi sekaligus edukasi di kalangan dunia usaha, utamanya asosiasi dan perusahaan-perusahaan anggota Kadin agar bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami akan mendorong peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan kalangan dunia usaha dalam pemenuhan hak dan kewajiban tenaga kerja dalam memperoleh program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Harapannya, melalui MoU ini akan cepat terealisasi demi ekosistem ketenagakerjaan yang baik," tuturnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Rekomendasi
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Pertama Kali, Dokter...
Pertama Kali, Dokter Belanda Suntik Mati Seorang Anak di Bawah Usia 12 Tahun
Berita Terkini
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved