Kasus Mafia Tanah Marak, Menkumham Minta Oknum Notaris Nakal Disanksi
Kamis, 17 Maret 2022 - 11:29 WIB
loading...
Menkumham Yasonna H. Laoly meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggung jawab. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta sanksi tegas bagi oknum notaris yang tidak profesional dan bertanggung jawab. Seperti dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir, tiga dari lima tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Yasonna menilai persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya. Padahal, menurut Yasonna, peran aktif notaris sangat diperlukan dalam urusan administrasi masyarakat.
“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna seusai melantik 3 Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Yasonna Laoly Juara Menembak Piala Danpaspampres Cup 2022
Oleh karena itu, Yasonna meminta meminta majelis pengawas notaris untuk bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dia menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris),” katanya.
Baca juga: Menteri Yasonna Kembali Terima Penghargaan, Kali Ini dari Kemenpan RB
Yasonna menilai persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris terkadang melahirkan godaan bagi oknum notaris untuk melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesinya. Padahal, menurut Yasonna, peran aktif notaris sangat diperlukan dalam urusan administrasi masyarakat.
“Banyak persoalan badan hukum, pergantian kepemilikan saham, dan lain-lain terutama dalam hal-hal yang sangat tinggi nilai ekonominya,” kata Yasonna seusai melantik 3 Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris (PAW MPPN) dan Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris Pusat (PAW MKNP) Periode 2019-2022, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Yasonna Laoly Juara Menembak Piala Danpaspampres Cup 2022
Oleh karena itu, Yasonna meminta meminta majelis pengawas notaris untuk bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Dia menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Majelis Pengawas Notaris, baik di pusat maupun daerah harus bertindak profesional, harus mengawasi notaris. Jangan segan (untuk) bertindak, berikan sanksi yang tegas (kepada oknum notaris),” katanya.
Baca juga: Menteri Yasonna Kembali Terima Penghargaan, Kali Ini dari Kemenpan RB
Lihat Juga :