KPK Panggil Ketua DPRD Buru Selatan Terkait Korupsi Proyek Jalan

Kamis, 17 Maret 2022 - 11:16 WIB
loading...
KPK Panggil Ketua DPRD Buru Selatan Terkait Korupsi Proyek Jalan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memanggil Ketua DPRD Buru Selatan untuk dimintai keterangan terkait korupsi proyek jalan. Foto/SIINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta, hari ini. Politikus Nasdem tersebut dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Muhajir bakal dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole pada 2015 dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Muhajir bakal diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

Sembilan saksi lainnya itu yakni, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi Golkar, Jamatia Booy; anggota DPRD, Bernardus Wamese; Panitia Pokja Lelang Umum, Daniel Saleky; mantan Bendahara Setda, Samsul Bahri Sampulawa; Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Ismid Thio.



Kemudian, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan, Japar; mantan PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan, Thomas Marulessy; Bendahara Setda Buru Selatan, Aisya Ida; serta PNS Semuel R Teslatu.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).



Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagaop diduga menerima fee tersebut melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)