KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan

Selasa, 01 Februari 2022 - 15:46 WIB
loading...
KPK Geledah Rumah Pribadi...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menggeledah rumah pribadi mantan Bupati Buru Selatan nonaktif Tagop Sudarsono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Buru Selatan non aktif, Tagop Sudarsono. Tagop disangkakan menerima gratifikasi suap hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku 2011 - 2016.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengabarkan penggeledahan dilakukan di sejumlah wilayah di Kota Ambon, Maluku pada Senin 31 Januari 2022. Tercatat, dua rumah pribadi tersangka dan satu kantor yang dimiliki oleh pihak swasta terkait perkara tersebut telah digeledah paksa oleh penyidik.

"Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi Tersangka TSS (Tagop Sudarsono), rumah kediaman pribadi Tersangka IK (Ivana Kwelju) dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara," jelas Ali melalui keterangan tertulis pada Selasa (1/2/2022).



Ali berujar penyidik telah menyita sejumlah bukti yakni berupa dua kendaraan roda empat serta dokumen-dokumen yang menunjukkan bukti aliran sejumlah uang. "Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh Tersangka TSS dan kawan-kawan," katanya.



Ali belum mau mengungkapkan secara rinci barang bukti yang disita dikarenakan masih dalam proses analisa dan guna melengkapi berkas perkara. "Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," pungkas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10% dari nilai kontrak pekerjaan.

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli saat jumpa pers di Gedung KPK pada Rabu, 26 Januari 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1969 seconds (0.1#10.140)