LPSK Serahkan Dokumen Investigasi Kerangkeng Manusia ke Mahfud MD
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyambagi Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (16/3/2022). Ada beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga: LPSK
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Polri Diminta Segera Tetapkan Tersangka
LPSK menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim.
Hasto berharap, dengan sdanya informasi tambahan dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia bisa dilakukan lebih cepat. Menurut dia, hal itu tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Berharap Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan moderen itu. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat," kata Hasto dalam keterangannya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. Investasi dilakukan selama kurang lebih 2 bulan, sejak akhir Januari hingga awal Maret.
"Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam. Pak Menko mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," jelas Edwin.
Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut Edwin, para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.
"Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah," tutupnya.
Baca Juga: LPSK
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Polri Diminta Segera Tetapkan Tersangka
LPSK menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim.
Hasto berharap, dengan sdanya informasi tambahan dari LPSK, pengungkapan kasus kerangkeng manusia bisa dilakukan lebih cepat. Menurut dia, hal itu tentunya akan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
"Berharap Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan moderen itu. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat," kata Hasto dalam keterangannya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, dari hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelahaan LPSK yang dilakukan banyak temuan fakta yang berhasil dikumpulkan. Investasi dilakukan selama kurang lebih 2 bulan, sejak akhir Januari hingga awal Maret.
"Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam. Pak Menko mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," jelas Edwin.
Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut Edwin, para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan.
"Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah," tutupnya.
(maf)