Soal Kerangkeng Manusia, Polri Diminta Segera Tetapkan Tersangka
loading...

Polri diminta segera memastikan penegakan hukum dari kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Polri diminta segera memastikan penegakan hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Permintaan ini datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," kata Adinda Zahra Noviyanti, Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng Manusia
Dari update monitoring kasus yang KontraS lakukan sejauh ini, Dinda mengatakan hingga minggu pertama bulan Maret 2022, pihak kepolisian baru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Itupun kata Adinda, secara spesifik terkait konteks temuan penghuni yang meninggal selama berada dalam kerangkeng. Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik TRP patut dipertanyakan.
Menurut Dinda, penetapan tersangka menjadi satu poin penting untuk menakar komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus ini.
Apalagi pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 70 saksi, menyita sejumlah barang bukti serta melakukan ekshumasi dan autopsi. Bahkan hasil autopsi juga sudah didapatkan.
Selain mendorong sesegera mungkin penetapan tersangka, Dinda juga menyampaikan beberapa catatan KontraS Sumut dalam menyikapi berjalannya proses hukum kasus kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif tersebut. Salah satunya adalah pemenuhan hak bagi para penghuni kerangkeng (korban) dan perlindungan bagi saksi.
Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat
"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," kata Adinda Zahra Noviyanti, Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng Manusia
Dari update monitoring kasus yang KontraS lakukan sejauh ini, Dinda mengatakan hingga minggu pertama bulan Maret 2022, pihak kepolisian baru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Itupun kata Adinda, secara spesifik terkait konteks temuan penghuni yang meninggal selama berada dalam kerangkeng. Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik TRP patut dipertanyakan.
Menurut Dinda, penetapan tersangka menjadi satu poin penting untuk menakar komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus ini.
Apalagi pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 70 saksi, menyita sejumlah barang bukti serta melakukan ekshumasi dan autopsi. Bahkan hasil autopsi juga sudah didapatkan.
Selain mendorong sesegera mungkin penetapan tersangka, Dinda juga menyampaikan beberapa catatan KontraS Sumut dalam menyikapi berjalannya proses hukum kasus kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif tersebut. Salah satunya adalah pemenuhan hak bagi para penghuni kerangkeng (korban) dan perlindungan bagi saksi.
Lihat Juga :