DPR Pertanyakan Urgensi Perubahan Logo Halal
Rabu, 16 Maret 2022 - 14:23 WIB
loading...
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat Achmad mempertanyakan urgensi perubahan logo label halal. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Logo label halal yang baru diluncurkan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ( Kemenag ) terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat Achmad.
Bahkan, Achmad mempertanyakan urgensi perubahan logo halal tersebut. Sebab, penggantian label lama yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke label baru juga butuh disosialisasikan lagi kepada masyarakat dan memakan biaya yang seharusnya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk program lain.
"Label halal yang dari MUI itu sudah sangat jelas, tidak ada perdebatan selama ini. Lagian apa sih urgensinya? Mengganti logo halal itu butuh biaya besar termasuk untuk sosialisasinya. Harusnya Menag cari kegiatan lain yang bermanfaat untuk pembangunan umat. Itu yang harus dipikirkan," katanya wartawan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasi Logo Halal Baru
Menurutnya, kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
"Saya minta Kemenag kembalikan fungsi MUI lagi sebagai lembaga yang berjalan di bawah Undang-Undang. Jangan sampai rakyat mikir karena MUI sering tidak sepemikiran dengan kebijakan Kemenag. Jadi perlahan dicabut kewenangannya," tuturnya.
Bahkan, Achmad mempertanyakan urgensi perubahan logo halal tersebut. Sebab, penggantian label lama yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke label baru juga butuh disosialisasikan lagi kepada masyarakat dan memakan biaya yang seharusnya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk program lain.
"Label halal yang dari MUI itu sudah sangat jelas, tidak ada perdebatan selama ini. Lagian apa sih urgensinya? Mengganti logo halal itu butuh biaya besar termasuk untuk sosialisasinya. Harusnya Menag cari kegiatan lain yang bermanfaat untuk pembangunan umat. Itu yang harus dipikirkan," katanya wartawan, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasi Logo Halal Baru
Menurutnya, kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.
"Saya minta Kemenag kembalikan fungsi MUI lagi sebagai lembaga yang berjalan di bawah Undang-Undang. Jangan sampai rakyat mikir karena MUI sering tidak sepemikiran dengan kebijakan Kemenag. Jadi perlahan dicabut kewenangannya," tuturnya.
Lihat Juga :