26 Warga China dan Taiwan Pelaku Penipuan Lintas Negara Ditangkap

Rabu, 16 Maret 2022 - 06:53 WIB
loading...
26 Warga China dan Taiwan...
Sebanyak 26 warga negara China dan Taiwan ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan melakukan transnational fraud. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menangkap 26 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat kejahatan penipuan lintas negara atau transnational fraud dengan menggunakan sarana media elektronik. Polisi juga telah menangkap koordinator jaringan dari penipuan lintas negara asal Taiwan yang bernama Cwang Ming Tang.

“Dit Tipidum Bareskrim Polri kemarin hari Senin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (16/3/2022).

Ke- 26 orang tersebut terdiri atas 22 warga negara China, dan 4 lainnya warga negara Taiwan. Sebanyak 16 di antaranya laki-laki dan 10 orang lainnya wanita. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi yang berbeda.

Menurut Andi, enam orang diitangkap lebih dulu di sebuah rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengamankan 19 orang tersangka yang berada di Penjaringan, Jakarta Utara dan Jati Karya, Kota Bekasi.

“Kemudian berkembang lagi di TKP ke 2, yaitu di perumahan harmoni 5 PIK 2, kami berhasil mengamankan 1 orang. Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, yaitu di Jalan Pluit Utara Raya Nomor 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang," ujar Andi.



"Dan yang terakhir dikembangkan ke perumahan citra grand kawasan nusa 2 blok d2 no. 10, rt 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP 4, diamankan 15 orang,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan cara menghubungi 350 orang yang nomornya berada di China sejak awal tahun 2021.

Kemudian, para tersangka berpura-pura seolah menjadi operating center. Mereka bertugas mencari nomor handphone dan mengidentifikasi calon korban.

"Kemudian menghubungi baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi China dan menyebarkan berita bohong,” ucap Andi.

Para korban disebut terjaring suatu perkara di kepolisian China. Mereka diminta untuk mengubungi polisi China dengan nomor telpon tertentu yang sudah ditetapkan oleh mereka yang seolah-olah mereka jadikan sebagai call center.



Dari aksinya itu, pelaku bekerja sama dengan 3 perusahaan untuk membujuk korban melakukan transfer sejumlah uang. Kemudian, uang hasil kejahatan itu dilakukan penyucian uang kemudian dikirim ke rekening penampungan. “Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu," tutur Andi.

Tiga perusahaan dimaksud ialah PT Trading Global Internasional dan PT Trio Pilar Trading Indonesia serta PT Light Trading Internasional. Andi mengungkapkan, dari penangkapan tersangka di 4 lokasi itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.

Polisi belum menerapkan pasal pidana kepada 26 orang itu. Andi masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena jaringan pelaku penipuan transasional tersebut berada di China.

“Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kita limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi,” tutup Andi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)