Mabes Polri Diminta Tangani Kasus Edy Mulyadi
Rabu, 26 Januari 2022 - 21:59 WIB
loading...
Mabes Polri diminta mengambil alih kasus Edy Mulyadi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak berbuntut panjang. Ucapan youtuber itu dinilai merendahkan masyarakat Kaltim.
"Apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi menurut saya sudah masuk ke dalam Pasal 4 huruf b, angka 1, 2, dan 3 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Karena jelas kata-katanya itu sudah melecehkan masyarakat Kaltim. Padahal menurut uu ini (Pasal 9), kita sesama anak bangsa harus saling menghomati hak-hak warga lain tidak boleh membedakan, harus saling menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum. Dia berharap, ada sanksi setimpal dengan apa yang Edy perbuat. "Yang dilakukan oleh Edy sudah masuk ke dalam ranah hukum dan saksi pindananya diatur dalam Pasal 17 UU No 40 Tahun 2008 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp500 juta, sehingga harus segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Suhadi mengatakan, karena ancamannya di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan langsung dapat ditahan. Apalagi warga Kalimantan Timur bereaksi keras, sehingga rencana Mabes Polri mau mengambil alih kasus ini adalah langkah tepat.
"Apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi menurut saya sudah masuk ke dalam Pasal 4 huruf b, angka 1, 2, dan 3 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Karena jelas kata-katanya itu sudah melecehkan masyarakat Kaltim. Padahal menurut uu ini (Pasal 9), kita sesama anak bangsa harus saling menghomati hak-hak warga lain tidak boleh membedakan, harus saling menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum. Dia berharap, ada sanksi setimpal dengan apa yang Edy perbuat. "Yang dilakukan oleh Edy sudah masuk ke dalam ranah hukum dan saksi pindananya diatur dalam Pasal 17 UU No 40 Tahun 2008 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp500 juta, sehingga harus segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Suhadi mengatakan, karena ancamannya di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan langsung dapat ditahan. Apalagi warga Kalimantan Timur bereaksi keras, sehingga rencana Mabes Polri mau mengambil alih kasus ini adalah langkah tepat.
Lihat Juga :