Mabes Polri Diminta Tangani Kasus Edy Mulyadi

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:59 WIB
loading...
Mabes Polri Diminta...
Mabes Polri diminta mengambil alih kasus Edy Mulyadi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak berbuntut panjang. Ucapan youtuber itu dinilai merendahkan masyarakat Kaltim.

"Apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi menurut saya sudah masuk ke dalam Pasal 4 huruf b, angka 1, 2, dan 3 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Karena jelas kata-katanya itu sudah melecehkan masyarakat Kaltim. Padahal menurut uu ini (Pasal 9), kita sesama anak bangsa harus saling menghomati hak-hak warga lain tidak boleh membedakan, harus saling menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum. Dia berharap, ada sanksi setimpal dengan apa yang Edy perbuat. "Yang dilakukan oleh Edy sudah masuk ke dalam ranah hukum dan saksi pindananya diatur dalam Pasal 17 UU No 40 Tahun 2008 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp500 juta, sehingga harus segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.



Suhadi mengatakan, karena ancamannya di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan langsung dapat ditahan. Apalagi warga Kalimantan Timur bereaksi keras, sehingga rencana Mabes Polri mau mengambil alih kasus ini adalah langkah tepat.

"Karena kenapa? Saat kejadian Edy Mulyadi berposisi ada di wilayah antara Jakarta dan Tanggerang, dan hukum pidana mengenal tempo dan locus (tempat kejadian perkara dan waktu kejadian), seperti peristiwa pidananya di luar Kalimantan, jadi yang mempunyai daya jangkau kerja harus Mabes Polri," katanya.

Di samping itu, lanjut Suhadi, jika pemeriksaan dilakukan di Kalimantan Timur, nanti juga akan terjadi persoalan-persoalan hukum lain seperti salah tempat dan lain-lain.

Baca juga: Disindir Edy Mulyadi Macan Mengeong, Prabowo: Sudah Ada yang Urus

"Maksud saya kerjanya agar menyeluruh bukan hanya kepada orang-orang yang melakukan tindakan, tetapi dilihat akibat tindakan itu seperti apa. Terlebih kita melihat saat kejadian di sekelilingnya ada orang-orang di sana, ngapain coba mereka di sana, apakah mendukung pernyataan itu atau tidak? Kalau mendukung pernyataan itu maksudnya apa?" katanya.

Meski sudah meminta maaf, Suhadi berharap ada sanksi tegas kepada Edy Mulyadi. Karena hal itu bukan untuk menggugurkan proses pidana.

"Sehingga menurut saya Edy Mulyadi harus diproses secara hukum walaupun sudah minta maaf, dan maaf kan hanya akan mengurang hukuman bukan menghapuskan pidana, sehingga dengan demikian tidak ada lagi selain persoalan ini harus segera ditangani. Karena jika tidak jadi bahaya loh, apalagi tadi saya sempat dengar juga kepala suku yang ada di sana akan mengadakan demo besar-besaran. Kalau ini sampai berlanjut tidak baik untuk bangsa dan negara yang butuh keamanan, ketentraman dan ketenangan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)