8 Rekening Terkait Kasus Crazy Rich Doni Salmanan Diblokir
loading...
A
A
A
JAKARTA - Delapan rekening bank terkait kasus dugaan penipuan yang menyeret Doni Salmanan diblokir. Delapan rekening itu diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan (DS).
"Di antaranya ada delapan bank yang sudah kita blokir, nanti akan kita lakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Asep menjelaskan bahwa pemblokiran rekening itu berdasarkan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank. "Perlu saya sampaikan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK dan juga bank terkait dalam hal pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS," ujar Asep.
Di sisi lain, Asep mengatakan bahwa total aset Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Adapun, totalnya ditaksir mencapai Rp64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ucap Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Di antaranya ada delapan bank yang sudah kita blokir, nanti akan kita lakukan pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Selasa (15/3/2022).
Asep menjelaskan bahwa pemblokiran rekening itu berdasarkan kerja sama antara Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak bank. "Perlu saya sampaikan, bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK dan juga bank terkait dalam hal pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS," ujar Asep.
Di sisi lain, Asep mengatakan bahwa total aset Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Adapun, totalnya ditaksir mencapai Rp64 miliar.
"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ucap Asep.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)