KPK Sangkal Biayai Indra Kenz Bikin Lagu Antikorupsi

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:13 WIB
loading...
KPK Sangkal Biayai Indra...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat berkolaborasi dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam membuat lagu berisikan antikorupsi sekitar Agustus 2021. Foto/Instagram Indra Kenz
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sempat berkolaborasi dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam membuat lagu berisikan antikorupsi sekitar Agustus 2021. Video antikorupsi yang menampilkan Crazy Rich asal Medan itu diunggah di akun YouTube resmi milik KPK RI.

Video di akun YouTube milik KPK RI tersebut baru-baru ini menuai sorotan setelah Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan aplikasi Binary Option (Binomo). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan penjelasan soal video kolaborasi KPK dengan Indra Kenz.

Ali mengatakan bahwa KPK hanya mewadahi bagi siapa pun yang ingin berkontribusi memberikan pesan atau nilai-nilai antikorupsi, baik lewat sebuah lagu ataupun video termasuk influencer Indra Kenz. Lembaga antirasuah mewadahi aksi pemberantasan korupsi siapa pun dengan mengunggah di akun YouTube resmi KPK RI.

Baca juga: Korban Investasi Bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Ajukan Restitusi, Apa Itu?



"KPK senantiasa memberikan kesempatan dan mengajak setiap elemen masyarakat, sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing, untuk melibatkan diri dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/3/2022).

"Baik melalui pendekatan pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penegakan hukum dengan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Kata Ali, kegiatan atau program kerja tersebut dijalankan oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK. Sehingga, KPK terbuka untuk berkolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, musisi, hingga para pegiat media sosial. Tak terkecuali Indra Kenz.

"KPK tentu menyambut baik inisiatif pihak-pihak tersebut yang memanfaatkan kemampuannya untuk menghasilkan karya yang memuat pesan-pesan antikorupsi, untuk selanjutnya disebarluaskan kepada khalayak luas," kata Ali.

"Terlebih tidak ada pembiayaan dari KPK dalam pembuatan lagu ini. Sehingga murni kontribusi para pihak tersebut dalam mengedukasi masyarakat tentang nilai antikorupsi," sambungnya.

Tidak hanya kali ini, ditekankan Ali, KPK melalui Direktorat Sosialisasi Kampanye, Peran Serta Masyarakat, juga Biro Humas, juga aktif mengampanyekan pesan antikorupsi lewat berbagai medium. Salah satu poin pentingnya, membangun nilai integritas dan juga upaya pencegahan korupsi.

"Untuk menggugah, bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas kita bersama. Dalam kesempatan ini, kami sekaligus mengajak dan mengingatkan pentingnya menjaga nilai-nilai integritas secara konsisten, agar kita bisa menjaga diri kita dari godaan perbuatan korupsi," pungkasnya.

Sekadar informasi, video yang menampilkan Indra Kenz di akun YouTube milik KPK RI belakangan ini menjadi sorotan. Dari video yang diunggah di akun YouTube milik KPK RI, tampak Indra Kenz berkolaborasi dengan Indomusikgram untuk membuat video musik lagu bertajuk pesan 'Lihat, Lawan, Laporkan!'.

Video berdurasi 17.55 menit itu memperlihatkan kegiatan Indra dan Indomusikgram dalam menggarap video musik antikorupsi. Mereka memberi pesan mengenai pentingnya masyarakat menolak tindak pidana korupsi seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dan lain sebagainya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Keluarga Pejabat di...
Keluarga Pejabat di China Dilarang Total Berbisnis, Mundur atau Tutup Usaha! Berani Tiru?
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved