Jokowi Teken PP soal Forkopimda, Ini Isinya
Selasa, 15 Maret 2022 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Berikut aturannya :
Pasal 3
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(2) Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. Ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. Kepala kepolisian daerah;
c. Kepala kejaksaan tinggi; dan
d. Panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Pasal 4
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Pasal 5
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:
a. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam PP tersebut, laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam yang diketuai camat akan diteruskan ke Forkopimda kabupaten/kota yang diketuai wali kota/bupati lalu selanjutnya diberikan kepada Forkopimda provinsi yang diketuai gubernur dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 3
(1) Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur.
(2) Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas:
a. Ketua DPRD provinsi/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk Provinsi Aceh/ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk Provinsi Papua;
b. Kepala kepolisian daerah;
c. Kepala kejaksaan tinggi; dan
d. Panglima komando daerah militer atau komandan komando resor militer, panglima komando armada atau komandan pangkalan utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan panglima komando operasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara atau komandan pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
(3) Khusus untuk Provinsi Aceh, gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi mengikutsertakan Wali Nanggroe sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(4) Khusus untuk Provinsi Papua, gubernur selaku ketua provinsi mengikutsertakan ketua Majelis Rakyat Papua sebagai anggota Forkopimda provinsi.
(5) Gubernur selaku ketua Forkopimda provinsi dapat mengikutsertakan keanggotaan instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi objektif daerah.
Pasal 4
Anggota Forkopimda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d tidak boleh merangkap sebagai anggota Forkopimda kabupaten/kota.
Pasal 5
Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum lingkup daerah provinsi, provinsi bertugas melaksanakan:
a. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Koordinasi dan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Koordinasi dan fasilitasi untuk mendukung pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
d. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e. Koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi untuk permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; koordinasi dan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
Dalam PP tersebut, laporan pelaksanaan tugas Forkopimcam yang diketuai camat akan diteruskan ke Forkopimda kabupaten/kota yang diketuai wali kota/bupati lalu selanjutnya diberikan kepada Forkopimda provinsi yang diketuai gubernur dan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Lihat Juga :