Dekan UIN Jakarta Akui Aspek Keterbacaan Logo Halal Baru Tidak Dominan

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:26 WIB
loading...
Dekan UIN Jakarta Akui...
Dekan Fakultas Syariahh dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie mengakui logo baru halal menggunakan model huruf Arab untuk tujuan estetika ketimbang baca tulis. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta A Tholabi Kharlie menanggapi polemik perubahan logo label halal Indonesia yang dianggap tidak menunjukkan kata halal dengan jelas. Dia menjelaskan logo baru tersebut menggunakan khat Kufi yang memang lebih bertujuan untuk kepentingan estetika.

"Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan. Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca," kata Tholabi dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional

Tholabi menyampaikan, berdasarkan sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. Karena semua huruf tertulis lengkap, ha'-lam-alif-lam dan tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. "Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal,” ujarnya.

Terkait respons publik terhadap logo halal yang baru, kata Tholabi hal itu menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan kepada masyarakat secara luas.

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," kata Tholabi.

Lebih lanjut, Tholabi mengatakan bahwa perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia yang mana sebagai negara Muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," ujar Tholabi.



Peran MUI, lanjut Tholabi tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

"Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," kata salah satu anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini.

Di mana dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja.

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," kata dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJPH: Produk AS yang...
BPJPH: Produk AS yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Muhammadiyah: Perlu...
Muhammadiyah: Perlu Kebijakan Komprehensif terkait Label Halal Produk Israel
Viral Wine Berlabel...
Viral Wine Berlabel Halal, Abdul Khaliq Ahmad Beri Saran Ini kepada BPJPH
Label Halal Baru, MUI:...
Label Halal Baru, MUI: Idealnya Ada Diskusi Publik Berbagai Pihak
Logo Halal Baru Jadi...
Logo Halal Baru Jadi Polemik, DPR: Memang Harus Dijelaskan
Ini Daftar Lengkap Tarif...
Ini Daftar Lengkap Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Puji Ritel Asal Korea,...
Puji Ritel Asal Korea, BPJPH: Investasi Asing Justru Peduli Aturan Halal
Heboh Nampan Makan Bergizi...
Heboh Nampan Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Rekomendasi Kepala BPJPH
Makna Halal Bergeser!...
Makna Halal Bergeser! Bukan Saudi Arabia, China Jadi Negara Penghasil Produk Halal Terbesar
Rekomendasi
Menkes Soroti Konsumsi...
Menkes Soroti Konsumsi Mayones Berlebihan, Satu Sendok Mengandung 100 Kalori
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved