Begini Aturan Lengkap Terbaru PTM Terbatas di Sekolah

Selasa, 15 Maret 2022 - 08:53 WIB
loading...
Begini Aturan Lengkap...
Aturan PTM terbatas di sekolah mengacu pada SKB empat menteri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Jawa-Bali terhitung mulai 15 hingga 21 Maret 2022 sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022. Dalam Inmendagri tersebut juga memuat aturan mengenai pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di sekolah berpedoman pada Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB tersebut dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga menegaskan terkait kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM) bagi anak sekolah masih tetap berlaku sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang jalannya PTM.

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Warganet: Ada PPKM atau Tidak Sepertinya Biasa Saja

“Hal yang berhubungan dengan sekolah masih tetap berlaku apa yang ada di SKB 4 Menteri, tetap berjalan sebagaimana yang selama ini kebijakan itu berlaku. Bahwa kemudian ada beberapa orang tua murid belum mengizinkan, khawatir, itu perlu disosialisasikan,” terang tutur Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi yang juga merupakan Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, usai mendampingi Wapres memimpin Rapat Evaluasi PPKM kemarin.

Berikut aturan PTM di sekolah untuk tiap wilayah PPKM sepekan ke depan:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
APSI Desak Penerbitan...
APSI Desak Penerbitan SKB Menteri Terkait Hak dan Kewajiban Pengemudi
Kemendagri-KLH Canangkan...
Kemendagri-KLH Canangkan Gerakan Nasional Indonesia Bersih
SKB 3 Menteri Libur...
SKB 3 Menteri Libur Nasional pada 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya
Menekraf dan Mendagri...
Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggal-tanggalnya
Hari Ini, Pemerintah...
Hari Ini, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
7 Menteri Teken SKB,...
7 Menteri Teken SKB, Indonesia Kini Miliki Panduan Teknologi Digital dan AI
Kepsek Angkat Bicara...
Kepsek Angkat Bicara Usai Heboh SMKN 3 Wonosari Diduga Tahan Ijazah Siswanya
Konsisten Dukung Program...
Konsisten Dukung Program Pemerintah, SiCepat Raih Penghargaan BAZNAS dan PPKM Award
Rekomendasi
Sarwendah Hadiri Sidang...
Sarwendah Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Ungkap Tekad Selalu Menjaga dan Membahagiakan Anak
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
Berita Terkini
Jadi Saksi Dalam Sprindik...
Jadi Saksi Dalam Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Tersangka Febrie Adriansyah dari Polri Tak Gugur
Harlah ke-28 PKB, Panji...
Harlah ke-28 PKB, Panji Bangsa Gelar Turnamen Mini Soccer Inklusif
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved