Mendagri Tetapkan 18 Daerah di Luar Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1

Selasa, 15 Maret 2022 - 03:52 WIB
loading...
Mendagri Tetapkan 18...
Mendagri Tito Karnavian menetapkan 18 daerah di luar Jawa-Bali berstatus PPKM Leval 1. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di luar wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.

"Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif tanggal 15- 28 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Selasa (15/3/2022) dini hari.



Safrizal menyampaikan, wilayah di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2. Pada pemberlakuan PPKM kali ini, jumlah daerah yang berada di Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah.


"Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah," ujarnya.

Dalam periode PPKM kali ini, berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 1, di antaranya:

1. Sumatera Utara
Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga.

2. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram.

3. Kalimantan Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu.

4. Maluku
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)