KH Cholil Nafis: MUI Tak Pernah Menetapkan Logo Resmi Halal

Minggu, 13 Maret 2022 - 21:02 WIB
loading...
KH Cholil Nafis: MUI...
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat KH Cholil Nafis mengatakan, MUI tidak pernah menetapkan logo resmi halal. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis angkat bicara terkait polemik logo halal. Menurut dia, MUI tidak pernah menetapkan logo resmi halal.

Proses penjaminan halal dilakukan BPJPH, sdngkn yg memeriksa lapangan/audit itu lembaga pemeriksa Halal/LPH, sdngkn yg menetapkan kehalal suatu produk adlh sidang fatwa MUI yg melibatkan pihak terkait. MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yg beredar berlaku 5 thn,” tulis Kiai Cholil melalui akun Twitter resminya @cholilnafis, dikutip SINDOnews, Minggu (13/3/2022).

Cuitan Kiai Cholil ini menjawab pertanyaan dari pemilik akun @HukumDan yang menulis “Apa benar MUI tidak dilibatkan lagi soal logo dan ketentuan Halal ini Pak Yai@cholilnafis MUI Majelis Ulama Indonesia??” tulis akun tersebut.

Baca juga: Waketum MUI Kritisi Label Halal Indonesia: Terlalu Mengedepankan Seni, Tak Terlihat Tulisan Arab

Tidak hanya itu, Kiai Cholil juga menjelaskan bagaimana proses penetapan kehalalan suatu produk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam penjelasannya, Kiai Cholil mengunggah salinan UU No 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal.

Di mana dalam Pasal 33 ayat 1 UU tersebut berbunyi “Penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI”. Sedangkan, pada ayat (2) selanjutnya disebutkan, “Penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa MUI”.

Baca juga: Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan

Kemudian dalam ayat 3 dijelaskan, “Sidang fatwa halal MUI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan pakar, unsure kementerian/lembaga, dan /atau instansi terkait”.

Selanjutnya, ayat 4 berbunyi: “Sidang fatwa Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memutuskan kehalalan produk paling lama 30 hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari BPJPH.

Kemudian, ayat 5 dinyatakan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh MUI”

Dalam ayat 6 disebutkan “Keputusan penetapan halal produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.

Terkait dengan logo halal, Kiai Cholil menyebutkan dalam Pasal 169 poin dinyatakan, “Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Rekomendasi
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved