Anwar Abbas Sayangkan Logo Halal Baru Hilangkan Kata MUI dan BPJPH

Minggu, 13 Maret 2022 - 19:26 WIB
loading...
Anwar Abbas Sayangkan...
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyayangkan hilangnya kata MUI dan BPJPH dalam logo halal baru yang diterbitkan Kementerian Agama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyayangkan hilangnya kata MUI dalam logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal menurutnya ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab.

"Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH dan MUI nya hilang dan yang tinggal hanya kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab yang dibuat dalam bentuk kaligrafi," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2022).


Sehingga, kata Anwar, banyak orang yang nyaris tidak mengetahui logo tersebut adalah kata halal dalam bahasa arab. Sebab terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa.



"Tetapi banyak orang mengatakan kepada saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan Arab. Tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan,"ujar dia.

Dengan demikian,lanjut Anwar logo itu tampaknya tidak dapat menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional. Justru terlihat hanya ke dalam kearifan lokal.

"Karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa, sehingga kehadiran dari logo tersebut menurut saya menjadi terkesan tidak arif karena di situ tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan ke-Indonesia-an yang kita junjung tinggi tersebut. Tapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini," tuturnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)