Syuriah PBNU Minta BPJPH Tak Perlu Memaksakan Ganti Logo Halal MUI

Minggu, 13 Maret 2022 - 17:31 WIB
loading...
Syuriah PBNU Minta BPJPH...
Wasekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peluncuran logo label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama (Kemenag) memicu polemik di masyarakat.

Wasekjen Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdulah meminta BPJPH tidak perlu memaksakan penggantian logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ikhsan, logo itu memiliki arti, makna gambaran dan filosofis.

Di samping bernilai, logo juga memiliki intelektual property rights yang di dalamnya terkandung nilai ekonomis, edukatif dan dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi penggunanya.

Baca juga: BPJPH Izinkan Pengusaha Habiskan Stok Kemasan Label Halal MUI

“Intinya, logo itu sesuatu yang bila telah diterima publik apalagi sudah sangat familiar di masyarakat maka akan menjadi mahal dari nilai barang yang diberi logo itu sendiri,” ucapnya, Minggu (13/3/2022).

Ikhsan mencontohkan, bila Bank Indonesia (BI) pada mata uang kertas yang sudah sangat dikenal masyarakat kemudian mengganti logonya menjadi sketsa gambar burung hantu, hal itu pasti membuat public bingung dan bertanya-tanya. Demikian pula logo halal yang sudah 34 tahun melekat di hati masyarakat dan umat Islam mulai dari orang dewasa hingga anak-anak.

Baca juga: Waketum MUI Kritisi Label Halal Indonesia: Terlalu Mengedepankan Seni, Tak Terlihat Tulisan Arab

”Mereka sudah terbiasa memilih makanan dengan logo halal Majelis Ulama Indonesia dengan lingkar hijau bertuliskan huruf Arab berwarna hijau membentuk lingkaran dan di tengahnya terdapat tulisan halal yang sudah masyhur tiba-tiba diganti dengan logo baru yang sulit dipahami maka akan mendapatkan reaksi publik masyarakat dan umat,” ucapnya.

Syuriah PBNU ini menyebut, masyarakat dan umat Islam bisa meninggalkan produk tertentu yang mencantumkan logo halal Kemenag karena dianggap produk tersebut belum jelas kehalalannya. Padahal sudah bersertifikat halal. Hal itu karena masyarakat tidak familiar dengan logonya.

”Terlebih masyarakat internasional yang selama ini hanya mengenal logo halal MUI, bisa jadi akan menolak produk tertentu dari Indonesia karena tidak dikenal sama sekali dan secara ekonomis bakal merugikan produk dan industri Indonesia,” katanya.

Dewan Pakar MES ini menyebut, ketentuan peggantian logo pasti merugikan masyarakat karena pelaku usaha harus mengganti semua perangkat merek dagangnya dengan logo baru. ”Ini sesuatu yang high cost karena perangkat merek dagang itu culup mahal. Selain high cost juga akan membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Ikhsan yang juga menjabat sebagai Direktur Executive IHW ini menilai, tidak ada urgensinya BPJPH mengganti logo halal MUI dengan logo baru karena dibanding manfaatnya bagi masyarakat akan lebih banyak mafsadatnya.

”Dikaitkan dengan prinsip sertifikat halal yang melindungi kepentingan masyarakat dan akuntabel maka dalam rangka mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, serta tidak membebani pelaku usaha sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk mengganti logo halal MUI dengan logo halal yang baru,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Rekomendasi
Suhu Matahari Bertambah...
Suhu Matahari Bertambah Panas, Ilmuwan Prediksi Kehidupan di Bumi Segera Berakhir
Paraguay Bak Main Tarkam...
Paraguay Bak Main Tarkam di Piala Dunia 2026, Orlando Gill: Bola Boleh Lewat, Kaki Jangan!
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Berita Terkini
6 Brigjen Pol Dimutasi...
6 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved