DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasi Logo Halal Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk melakukan sosialisasi logo halal baru. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadziliy.
Baca juga: Perbandingan Negara di ASEAN, Ainun Najib: Logo Halal Thailand Paling Efektif
Menurutnya bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab dalam logo baru itu artinya halal. Berbeda halnya bagi yang tidak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing.
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," ujar Ace saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (13/3/2022).
Selain itu pihaknya menegaskan, penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dimana kewajiban BPJPH itu ialah membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace.
Sehingga yang terpenting menurut dia adalah, tulisan Arab yang mengandung kata 'halal'. Pada logo halal tersebut menurutnya telah terkandung tulisan Arab yang bermakna halal itu. "Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar dia.
Dengan demikian Ace mengatakan, hal ini hanya soal bagaimana cara memaknai dan cara pandang orang dalam melihat logo baru tersebut.
"Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," tutupnya.
Baca juga: Perbandingan Negara di ASEAN, Ainun Najib: Logo Halal Thailand Paling Efektif
Menurutnya bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab dalam logo baru itu artinya halal. Berbeda halnya bagi yang tidak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing.
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," ujar Ace saat dikonfirmasi MNC Portal, Minggu (13/3/2022).
Selain itu pihaknya menegaskan, penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dimana kewajiban BPJPH itu ialah membuat logo halal yang berlaku secara nasional.
"Soal logo tersebut diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilainya," kata Ace.
Sehingga yang terpenting menurut dia adalah, tulisan Arab yang mengandung kata 'halal'. Pada logo halal tersebut menurutnya telah terkandung tulisan Arab yang bermakna halal itu. "Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar dia.
Dengan demikian Ace mengatakan, hal ini hanya soal bagaimana cara memaknai dan cara pandang orang dalam melihat logo baru tersebut.
"Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," tutupnya.
(maf)