Sekjen MUI Sebut Logo Halal Masih Bisa Digunakan
Minggu, 13 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
A
A
A
Sebab dalam PP tersebut, lanjut Amirsyah masyarakat tetap mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan JPH sesuai dengan Pasal 144. Di mana peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa:
a) Sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) Pendampingan dalam PPH.
c) Publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.
d) Pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum.
e) Pengawasan produk Halal yang beredar.
Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Nantinya label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
a) Sosialisasi dan edukasi mengenai JPH.
b) Pendampingan dalam PPH.
c) Publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan.
d) Pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum.
e) Pengawasan produk Halal yang beredar.
Selain itu, pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal tidak lagi milik MUI tapi kewenangan BPJPH Kemenag. Nantinya label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
(maf)
Lihat Juga :