Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Sejarah Pembentukan LPPOM Majelis Ulama Indonesia
Sabtu, 12 Maret 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Mengutip situs halalmui.org, LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989. Lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat negara kepada MUI untuk berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi di Indonesia pada 1988.
LPPOM MUI memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Baca juga : Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI berkerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia antara lain IPB University, Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Universitas Djuanda, UIN, Univeristas Wahid Hasyim Semarang, serta Universitas Muslimin Indonesia Makassar.
LPPOM MUI memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat halal untuk produk-produk pangan, obat, dan kosmetik yang beredar di Indonesia. Untuk memperkuat posisi LPPOM MUI menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 ditandatangani Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI.
Baca juga : Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Nota kesepakatan tersebut kemudian disusul dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001, yang menguatkan MUI sebagai lembaga sertifikasi halal serta melakukan pemeriksaan/audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal.
Dalam proses dan pelaksanaan sertifikasi halal, LPPOM MUI berkerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM), Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta sejumlah perguruan Perguruan Tinggi di Indonesia antara lain IPB University, Universitas Muhammadiyah Dr Hamka, Universitas Djuanda, UIN, Univeristas Wahid Hasyim Semarang, serta Universitas Muslimin Indonesia Makassar.
Lihat Juga :