Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Sejarah Pembentukan LPPOM Majelis Ulama Indonesia
Sabtu, 12 Maret 2022 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan kerja sama dengan lembaga telah terjalin dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kadin Indonesia Komite Timur Tengah, GS1 Indonesia, dan Research in Motion (Blackberry). Khusus dengan Badan POM, sertifikat halal MUI merupakan persyaratan dalam pencantuman label halal pada kemasan untuk produk yang beredar di Indonesia.
Pada 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, tapi juga Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.
Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara.
Pada 2017 dan 2018 LPPOM MUI memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2008 untuk Laboratorium Halal dan SNI ISO/IEC 17065: 2012 dan DPLS 21 untuk Lembaga Sertifikasi Halal dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Standar ini tidak hanya diakui di Indonesia, tapi juga Badan Akreditasi Uni Emirat Arab atau ESMA.
Sistem sertifikasi dan sistem jaminan halal yang dirancang serta diimplementasikan oleh LPPOM MUI telah pula diakui bahkan juga diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang kini mencapai 45 lembaga dari 26 negara.
(abd)
Lihat Juga :