Ini 5 Keterlibatan Dokter Sunardi dalam Kasus Terorisme
Jum'at, 11 Maret 2022 - 18:14 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, ada lima peran Dokter Sunardi dalam jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri membeberkan setidaknya ada lima peran atau keterlibatan Dokter Sunardi dalam kasus tindak pidana terorisme. Sebelum ditembak mati oleh Densus 88 Antiteror, Dokter Sunardi merupakan orang penting dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pertama Sunardi merupakan anggota dari Jamaah Islamia (JI). "Selaku anggota organisasi teroris JI," kata Ramadhan, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Pernah menjabat sebagai Amir Khidmat. Menjadi Deputi Dakwah dan Informasi. Kemudian, menjadi penasihat dari para Amir JI.
Baca juga: Polri Klaim Penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur
"Penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), sebuah yayasan, atau organisasi terlarang yang terafiliasi jaringan JI. Yang tugasnya adalah, merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (Foreign Teroris Fighter) ke Suriah. Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus 2015 adalah organisasi terlarang," ujar Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pertama Sunardi merupakan anggota dari Jamaah Islamia (JI). "Selaku anggota organisasi teroris JI," kata Ramadhan, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Pernah menjabat sebagai Amir Khidmat. Menjadi Deputi Dakwah dan Informasi. Kemudian, menjadi penasihat dari para Amir JI.
Baca juga: Polri Klaim Penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur
"Penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), sebuah yayasan, atau organisasi terlarang yang terafiliasi jaringan JI. Yang tugasnya adalah, merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut FTF (Foreign Teroris Fighter) ke Suriah. Yayasan ini berdasarkan penetapan Ketua PN Jakpus 2015 adalah organisasi terlarang," ujar Ramadhan.
Lihat Juga :