Polri Klaim Penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri mengklaim keputusan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menembak dr Sunardi sudah sesuai prosedur. Upaya penangkapan terduga teroris itu dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2022) malam.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata Ramadhan.
Ia menyebut penembakan yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dokter Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditembak mati saat ditangkap di Sukoharjo. Dokter Sunardi telah dijadikan tersangka lantaran menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang memberangkatkan WNI ke Suriah diduga untuk mengikuti pelatihan teroris.
Baca juga: Penyebab Jaringan Teroris Lakukan Serangan Sporadis
Dokter Sunardi diduga merupakan penanggung jawab dari Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), yang merupakan yayasan terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah. Tugasnya merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan Foreign Teroris Fighter (FTF) alias kombatan ke Suriah.
Sebelumnya, berdasarkan pernyataan dari Humas Polri, detik-detik penangkapan seorang tersangka teroris itu bak film action. Pasalnya, saat hendak ditangkap Sunardi sedang mengendarai kendaraan roda empat dengan double cabin.
Ketika mengetahui hendak ditangkap, Sunardi berusaha melarikan diri dan melawan. Versi dari Humas Polri, perlawanan Sunardi itu dengan mencoba kabur menggunakan kendaraannya sembari menabrak ke petugas yang menghadangnya.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Bekonang, Sukoharjo. Karena berusaha melarikan diri, akhirnya personel detasemen berlambang burung secara spontan langsung naik ke kabin dari kendaraan milik tersangka teroris tersebut.
Seperti tayangan film action, tersangka SU berusaha menjatuhkan personel Densus 88 yang berada di belakang mobilnya tersebut, dengan cara menggerakkan kendaraannya ke kanan dan kiri dalam keadaan cepat.
Melihat upaya itu, petugas Densus 88 pun telah memberikan peringatan agar tersangka tidak melakukan hal itu. Sejurus, hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Alhasil, Densus 88 menembak tersangka itu.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata Ramadhan.
Ia menyebut penembakan yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dokter Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditembak mati saat ditangkap di Sukoharjo. Dokter Sunardi telah dijadikan tersangka lantaran menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang memberangkatkan WNI ke Suriah diduga untuk mengikuti pelatihan teroris.
Baca juga: Penyebab Jaringan Teroris Lakukan Serangan Sporadis
Dokter Sunardi diduga merupakan penanggung jawab dari Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI), yang merupakan yayasan terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah. Tugasnya merekrut, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan Foreign Teroris Fighter (FTF) alias kombatan ke Suriah.
Sebelumnya, berdasarkan pernyataan dari Humas Polri, detik-detik penangkapan seorang tersangka teroris itu bak film action. Pasalnya, saat hendak ditangkap Sunardi sedang mengendarai kendaraan roda empat dengan double cabin.
Ketika mengetahui hendak ditangkap, Sunardi berusaha melarikan diri dan melawan. Versi dari Humas Polri, perlawanan Sunardi itu dengan mencoba kabur menggunakan kendaraannya sembari menabrak ke petugas yang menghadangnya.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Bekonang, Sukoharjo. Karena berusaha melarikan diri, akhirnya personel detasemen berlambang burung secara spontan langsung naik ke kabin dari kendaraan milik tersangka teroris tersebut.
Seperti tayangan film action, tersangka SU berusaha menjatuhkan personel Densus 88 yang berada di belakang mobilnya tersebut, dengan cara menggerakkan kendaraannya ke kanan dan kiri dalam keadaan cepat.
Melihat upaya itu, petugas Densus 88 pun telah memberikan peringatan agar tersangka tidak melakukan hal itu. Sejurus, hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka. Alhasil, Densus 88 menembak tersangka itu.
(abd)