Polri Klaim Penembakan Dokter Sunardi oleh Densus 88 Sesuai Prosedur
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:35 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penembakan terhadap dr Sunardi oleh Densus 88 sudah sesuai prosedur. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polri mengklaim keputusan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menembak dr Sunardi sudah sesuai prosedur. Upaya penangkapan terduga teroris itu dilakukan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/3/2022) malam.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata Ramadhan.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ramadhan menjelaskan, keputusan itu sesuai dengan KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," kata Ramadhan.
Lihat Juga :