Bareskrim Sudah Sita Aset Milik Indra Kenz Senilai Rp43,5 Miliar

Jum'at, 11 Maret 2022 - 13:24 WIB
loading...
Bareskrim Sudah Sita...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan ke sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz . Aset yang telah disita jika diuangkan senilai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK (Indra Kenz) adalah Rp43,5 miliar," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022). Baca juga: Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz dalam Kasus Binomo

Adapun sejumlah aset milik Indra Kenz yang telah disita oleh Bareskrim Polri, yakni mobil Tesla, mobil Ferarri, dua bidang tanah di Sumatera Utara, dan satu rumah di Medan Timur.

"Saat ini penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan platform Binomo," jelas Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)