Polri Dalami Keterlibatan Pacar Indra Kenz dalam Kasus Binomo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, pihaknya sedang menelisik keterlibatan dari Vanessa Khong, pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Diketahui, Vanessa Khong sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022. "Kita lagi dalami keterlibatan dari pacarnya Indra Kenz tersebut," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Whisnu menjelaskan, perihal keterlibatan pacar Indra Kenz yang sedang didalami oleh penyidik terkait dengan apakah ada niat jahat terkait perkara itu "Apakah ada mens rea atau niat jahatnya atau tidak. Atau memang dia karena pacarnya diterima. Ini masih di dalami bahwa tersangka Indra Kenz ini akan berkembang kepada tersangka lainnya nanti," ujar Whisnu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan Vanessa Khong dikasih uang sebanyak Rp10 juta. Padahal di sisi lain, Indra Kenz sempat berjanji ingin memberikan uang ke pacarnya itu senilai Rp2 miliar.
"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dikenai pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Vanessa Khong sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa 8 Maret 2022. "Kita lagi dalami keterlibatan dari pacarnya Indra Kenz tersebut," kata Whisnu di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Whisnu menjelaskan, perihal keterlibatan pacar Indra Kenz yang sedang didalami oleh penyidik terkait dengan apakah ada niat jahat terkait perkara itu "Apakah ada mens rea atau niat jahatnya atau tidak. Atau memang dia karena pacarnya diterima. Ini masih di dalami bahwa tersangka Indra Kenz ini akan berkembang kepada tersangka lainnya nanti," ujar Whisnu.
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan Vanessa Khong dikasih uang sebanyak Rp10 juta. Padahal di sisi lain, Indra Kenz sempat berjanji ingin memberikan uang ke pacarnya itu senilai Rp2 miliar.
"Ini sudah kita sampaikan terkait hubungan bisnis tapi menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp2 miliar, tapi dikasih hanya Rp10 juta," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dikenai pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(cip)