Puspom TNI Diminta Ambil Alih Hukuman Disiplin, Pengamat: Hindari Subjektivitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar oknum prajurit TNI yang melanggar hukum dibawa ke Pusat Polisi Militer. Dengan demikian, hukuman disiplin tidak lagi dilakukan di kesatuan.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyebut, keputusan Jenderal Andika terkait sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI sudah tepat. Kebijakan baru ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum tersebut.
”Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, Rabu (9/3/2022).
Dalam kebijakan baru tersebut, kata Nuning, Panglima TNI menegaskan hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan melainkan di polisi militer.
”Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subjektivitas atau dikhawatirkan ada rasa ewuh pekewuh menjauhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius,” ucapnya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, selama ini diketahui bahwa sanksi untuk TNI di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
”Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum,” ucapnya.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Pertahanan dan Keamanan ini menambahkan, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
“Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu,” katanya.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyebut, keputusan Jenderal Andika terkait sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI sudah tepat. Kebijakan baru ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum tersebut.
”Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga
Dalam kebijakan baru tersebut, kata Nuning, Panglima TNI menegaskan hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan melainkan di polisi militer.
”Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subjektivitas atau dikhawatirkan ada rasa ewuh pekewuh menjauhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius,” ucapnya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, selama ini diketahui bahwa sanksi untuk TNI di militer agak sedikit berbeda dengan penjara di umum. Dalam peradilan militer, tersangka yang sudah dijatuhi hukuman harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
”Hal itu apabila tersangka tidak dipecat atau diberhentikan dari dinas militer. Sedangkan bila tersangka dipecat, maka dia harus menjalankan hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Umum,” ucapnya.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Pertahanan dan Keamanan ini menambahkan, tempat berjalannya hukuman antara terpidana militer dan juga terpidana umum akan berbeda. Hal tersebut dilakukan karena adanya perbedaan sifat pelaksanaan. Tentu saja berbeda Lembaga Pemasyarakatan Umum dengan di Lembaga Pemasyarakatan Militer.
“Terkait hukuman anggota militer ini menjadi polemik termasuk di DPR sehingga kita dapat berharap ketegasan Panglima TNI dapat mengakhiri polemik itu,” katanya.
(cip)