Puspom TNI Diminta Ambil Alih Hukuman Disiplin, Pengamat: Hindari Subjektivitas
Rabu, 09 Maret 2022 - 22:55 WIB
loading...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati mengatakan, perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa agar hukuman disiplin prajurit diambil alih Puspom TNI sudah tepat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan agar oknum prajurit TNI yang melanggar hukum dibawa ke Pusat Polisi Militer. Dengan demikian, hukuman disiplin tidak lagi dilakukan di kesatuan.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyebut, keputusan Jenderal Andika terkait sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI sudah tepat. Kebijakan baru ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum tersebut.
”Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pesan Menyentuh Panglima TNI untuk Prajurit yang Akan Bertugas di Papua: Buat Mereka Mencintai Kita
Dalam kebijakan baru tersebut, kata Nuning, Panglima TNI menegaskan hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan melainkan di polisi militer.
Baca juga: Mengharukan, Jenderal Andika Luluskan Aulina Jadi Dokter TNI AD Meski Tak Penuhi Syarat
”Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subjektivitas atau dikhawatirkan ada rasa ewuh pekewuh menjauhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius,” ucapnya.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menyebut, keputusan Jenderal Andika terkait sejumlah pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI sudah tepat. Kebijakan baru ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum tersebut.
”Jenderal Andika memerintahkan agar Puspom atau Pusat Polisi Militer TNI langsung turun tangan menangani setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota TNI,” ujar Nuning, panggilan akrab Susaningtyas, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Pesan Menyentuh Panglima TNI untuk Prajurit yang Akan Bertugas di Papua: Buat Mereka Mencintai Kita
Dalam kebijakan baru tersebut, kata Nuning, Panglima TNI menegaskan hukuman disiplin untuk anggota TNI pelanggar hukum tidak lagi dilakukan di satuan melainkan di polisi militer.
Baca juga: Mengharukan, Jenderal Andika Luluskan Aulina Jadi Dokter TNI AD Meski Tak Penuhi Syarat
”Sangat tepat ditetapkannya keputusan hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Hukuman disiplin mau 14 hari atau 22 hari di Polisi Militer ini untuk menghindari adanya subjektivitas atau dikhawatirkan ada rasa ewuh pekewuh menjauhkan hukuman tegas bagi rekan sesatuan sehingga penanganannya kurang serius,” ucapnya.
Lihat Juga :