Rivan Purwantono: Tingkatkan Kualitas Layanan, Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan
loading...
A
A
A
7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:
a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan).
b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di- MAPPING ke Data Laka DASI-JR.
Target: Minimum kontribusi 85%
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan.
b. Entri NIK dan No HP korban.
c. Entri NIK dan No HP penerima santunan.
Target: Minimum entri 85%
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit.
Target: 87,5%.
10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan
Target: 14 hari, minimum kontribusi 75%.
11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.
Target: 100%, minimum kontribusi 91%.
12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran.
Target: Minimum kontribusi 85%.
13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap.
Target: 1 jam, minimum kontribusi 85%.
Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.
a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (2 jam untuk Respon, 2 x 24 jam untuk kesimpulan).
b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di- MAPPING ke Data Laka DASI-JR.
Target: Minimum kontribusi 85%
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan.
b. Entri NIK dan No HP korban.
c. Entri NIK dan No HP penerima santunan.
Target: Minimum entri 85%
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit.
Target: 87,5%.
10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan
Target: 14 hari, minimum kontribusi 75%.
11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya.
Target: 100%, minimum kontribusi 91%.
12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran.
Target: Minimum kontribusi 85%.
13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap.
Target: 1 jam, minimum kontribusi 85%.
Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional melalui penyelenggaraan Program Perlindungan Dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.
(atk)