Bareskrim Sita iPhone 13 Hingga Akun YouTube Doni Salmanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka Doni Salmanan . Diketahui, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan akibat opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” ujar Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, polisi juga menyita email yang terkoneksi dengan akun YouTube san Quotex milik Doni Salmanan. “Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.”
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer. “Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” jelasnya.
Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Crazy Rich Bandung itu. “Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” tegas Ramadhan.
“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” paparnya.
Ramadhan menegaskan Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” ujar Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, polisi juga menyita email yang terkoneksi dengan akun YouTube san Quotex milik Doni Salmanan. “Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.”
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer. “Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” jelasnya.
Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Crazy Rich Bandung itu. “Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” tegas Ramadhan.
“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” paparnya.
Ramadhan menegaskan Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)