Bareskrim Sita iPhone 13 Hingga Akun YouTube Doni Salmanan

Rabu, 09 Maret 2022 - 06:55 WIB
loading...
Bareskrim Sita iPhone...
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka Doni Salmanan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri , Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terkait penetapan tersangka Doni Salmanan . Diketahui, Doni Salmanan resmi menjadi tersangka dan ditahan akibat opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.

“Jadi yang disita handphone iPhone 13 milik tersangka, kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan,” ujar Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, polisi juga menyita email yang terkoneksi dengan akun YouTube san Quotex milik Doni Salmanan. “Kemudian dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex.”

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekening atas nama Doni Salmanan serta bukti transfer. “Kemudian ada satu bundel mutasi, mutasi rekening bank atas nama tersangka, dan ada bundel bukti transfer deposit dan withdraw, terakhir 1 buah flashdisk yang berisi File hasil download video YouTube King Salmanan,” jelasnya.

Polri memastikan akan melakukan penyitaan serta tracing terhadap aset-aset Crazy Rich Bandung itu. “Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” tegas Ramadhan.

“Tentu, proses ini masih berlangsung, berjalan, akan dilakukan juga tracing terhadap aset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka ataupun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini. Tentu setelah itu, dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” paparnya.

Ramadhan menegaskan Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangguhkan...
Bareskrim Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Termasuk Kades Kohod
Usai Dilaporkan ke Bareskrim...
Usai Dilaporkan ke Bareskrim dan MKD, Ahmad Dhani Ngaku Salak Ketik Pono Jadi Porno
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah
Polisi Periksa Pengemudi...
Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
Daftar 9 Perwira Bareskrim...
Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda usai Mutasi Maret 2025
Rekomendasi
Profil Cak Lontong,...
Profil Cak Lontong, Pelawak Cerdas yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol
Tiga Kapolda Termuda...
Tiga Kapolda Termuda di Indonesia, Nomor 2 dan 3 Jebolan Akpol 1996
10 Film Indonesia Tayang...
10 Film Indonesia Tayang Mei 2025, Didominasi Genre Horor
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
2 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
3 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
9 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
9 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
10 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
10 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved