Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Perbankan Rp131 Miliar

Selasa, 08 Maret 2022 - 20:47 WIB
loading...
Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Perbankan Rp131 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan buron Yohanis Tandilangi alias Totti ditangkap di Jakarta Timur. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim tangkap buron Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan berhasil menangkap buron bernama Yohanis Tandilangi alias Totti. Dia adalah terpidana perkara tindak pidana perbankan yaitu investasi jasa keuangan ilegal.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Yohanis diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta. Penangkapan setelah terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



"Tim berhasil mengamankan buronan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Identitas terpidana yang diamankan, Yohanis Tandilangi Alias Totti," kata, Selasa (8/3/2022).

Terpidana Yohanis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021.

https://ekbis.sindonews.com/read/359658/34/amankan-aset-damri-gandeng-kejagung-1615302196

Perbuatannya Yohanes mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp 131 miliar lebih. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana segera dilaksanakan eksekusi.

"Akibat perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda masing-masing sebesar Rp10 miliar," jelasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)