Nusron Wahid Minta Pemerintah Larang Ekspor CPO untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Selasa, 08 Maret 2022 - 15:38 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi segera mengambil kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hal itu untuk menstabilkan kepanikan di masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng .
"Sekarang saatnya Menteri Perdagangan menujukkan taringnya. Larang ekspor CPO untuk sementara sampai harga stabil. Pasti akan ketahuan siapa pengusaha yang tidak taat terhadap penerapan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Setelah itu, cabut izin usaha dan HGU industri dan pabrik yang tidak nurut DMO dan DPO," kata Nusron Wahid, Selasa (7/3/2022).
Menurut Nusron, kebijakan DMO dan DPO ternyata tidak mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng. Ribuan orang antre untuk beli minyak goreng terjadi di mana-mana. Harga juga tidak sesuai dengan harga patokan Rp14.000. ”Kebijakan DMO dan DPO telat. Masyarakat kadung tidak percaya. Panic buying terjadi dimana-mana. Begitu ada barang di pasar, langsung diserbu," ujarnya.
Baca juga: Legislator PDIP Sebut Sengkarut Masalah Minyak Goreng Memalukan
Nusron menyebut, dua pekan sebelum diberlakukan DMO dan DPO pada Januari, pemerintah sudah memberlakukan single harga di konsumen sebesar Rp14.000 per liter. Padahal harga keekonomian menurut pengusaha Rp19.000. Akibatnya pemerintah menyubsidi konsumen melalui produsen sebesar Rp5.000 per liter.
"Dalam praktiknya, ketika itu, barang tidak ada. Sebab produsen masih kucing-kucingan dan ogah-ogahan menjual barang di harga Rp14.000. Alasannya, ketakutan diaudit karena terima subsidi sehingga terjadi penimbunan di mana-mana," tegasnya
Baca juga: Ratusan Warga Pejagalan Berdesakan Antre Minyak Goreng Murah
"Sekarang saatnya Menteri Perdagangan menujukkan taringnya. Larang ekspor CPO untuk sementara sampai harga stabil. Pasti akan ketahuan siapa pengusaha yang tidak taat terhadap penerapan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Setelah itu, cabut izin usaha dan HGU industri dan pabrik yang tidak nurut DMO dan DPO," kata Nusron Wahid, Selasa (7/3/2022).
Menurut Nusron, kebijakan DMO dan DPO ternyata tidak mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng. Ribuan orang antre untuk beli minyak goreng terjadi di mana-mana. Harga juga tidak sesuai dengan harga patokan Rp14.000. ”Kebijakan DMO dan DPO telat. Masyarakat kadung tidak percaya. Panic buying terjadi dimana-mana. Begitu ada barang di pasar, langsung diserbu," ujarnya.
Baca juga: Legislator PDIP Sebut Sengkarut Masalah Minyak Goreng Memalukan
Nusron menyebut, dua pekan sebelum diberlakukan DMO dan DPO pada Januari, pemerintah sudah memberlakukan single harga di konsumen sebesar Rp14.000 per liter. Padahal harga keekonomian menurut pengusaha Rp19.000. Akibatnya pemerintah menyubsidi konsumen melalui produsen sebesar Rp5.000 per liter.
"Dalam praktiknya, ketika itu, barang tidak ada. Sebab produsen masih kucing-kucingan dan ogah-ogahan menjual barang di harga Rp14.000. Alasannya, ketakutan diaudit karena terima subsidi sehingga terjadi penimbunan di mana-mana," tegasnya
Baca juga: Ratusan Warga Pejagalan Berdesakan Antre Minyak Goreng Murah
Lihat Juga :