Aturan Terbaru! Bepergian Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR atau Antigen Jika Sudah Vaksin Lengkap
Selasa, 08 Maret 2022 - 13:12 WIB
loading...
Calon penumpang mengisi formulir pembatalan tiket kereta api di loket Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (24/4/2020). FOTO/SINDOnews/YORRI FARLI
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR maupun Antigen.
Ketentuan itu berlaku kepada mereka yang telah mendapatkan dosis vaksin dua atau vaksin dosis ketiga (booster).
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis poin 3.1 dalam SE tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Adapun ketentuannya, sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketentuan itu berlaku kepada mereka yang telah mendapatkan dosis vaksin dua atau vaksin dosis ketiga (booster).
"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tulis poin 3.1 dalam SE tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR. Adapun ketentuannya, sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen diambil kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Lihat Juga :